Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional — Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat yang terintegrasi dalam satu pintu nasional.
Pengelolaan pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi penyelenggara di Indonesia belum terkelola secara efektif dan terintegrasi. Masing-masing organisasi penyelenggara mengelola pengaduan secara parsial dan tidak terkoordinir dengan baik. Oleh karena itu, untuk mencapai visi dalam good governance maka perlu untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu.
Pemerintah Republik Indonesia membentuk SP4N-LAPOR! sebagai layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia. Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian PANRB sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional, dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.
SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan "no wrong door policy" yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. Hal ini berdasarkan Perpres No. 76 Tahun 2013 dan PermenPAN-RB No. 3 Tahun 2015.