Tentang Zona Integritas
Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional. Sejalan dengan hal tersebut, Menteri PANRB telah menerbitkan Permenpan & RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Pada tanggal 05 September 2019, Poltekkes Kemenkes Medan mengadakan Pencanangan Komitmen Kembali Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. Pada tahun 2020, Politeknik Kesehatan Kemenkes Medan meraih predikat WBK Kementerian Kesehatan dan Nasional.
Definisi
-
Zona Integritas (ZI) — Predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
-
Menuju WBK — Predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
-
Menuju WBBM — Predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
-
Tim Penilai Internal (TPI) — Tim yang dibentuk oleh pimpinan instansi pemerintah yang mempunyai tugas melakukan penilaian unit kerja dalam rangka memperoleh predikat Menuju WBK/WBBM.
-
Tim Penilai Nasional (TPN) — Tim yang dibentuk untuk melakukan evaluasi terhadap unit kerja yang diusulkan menjadi Zona Integritas Menuju WBK dan Menuju WBBM. TPN terdiri dari unsur Kementerian PANRB, KPK, dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).